Sempat Diduga Gangguan Jiwa, Dosen UIN Akhirnya Dieksekusi Kejari Pekanbaru
Kamis, 11 Mei 2023 - 22:52:24 WIB
PEKANBARU - Kejari Pekanbaru akhirnya mengeksekusi dengan menahan dosen sekaligus Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, Beni Sukma terkait dugaan korupsi internet di kampus.
Selain Beni, mantan rektor UIN Akhmad Mujahiddin sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana mengatakan, Beni ditahan setelah dilakukan tahap II dari penyidik ke penuntut umum hari ini.
"Hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka BSN. Pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum," kata Rio dilansir detikcom, Kamis (11/5/2023).
Setelah pelimpahan, Beni Sukma langsung ditahan. Dia jadi tahanan jaksa untuk 20 hari kedepan jelang pelaksanaan sidang di PN Pekanbaru.
Rio mengakui pelimpahan berkas berikut tersangka sempat tertunda. Sebab pasca ditetapkan tersangka Beni sempat dicek dokter kejiwaan karena prilakunya aneh hingga diduga mengalami gangguan jiwa.
"Sempat tertunda karena ada analisa dari dokter soal kejiwaan. Tapi telah dianalisa dan prinsipnya dapat bertanggungjawab, semua pemberkasan juga sudah selesai," kata Beni.
Bahkan dalam tahap II, Beni terlihat bugar. Mengingat dia lebih dulu diperiksa dokter sebelum dimintai keterangan dan ditahan.
"Secara fisik dan kesehatan sehat semua. Kan sebelum diperiksa kita cek kesehatan dulu, semua aman baru dilanjutkan. Jadi dalam waktu singkat kita upayakan untuk segera sidang," ujar Rio.
Dalam proses tahap II di kejaksaan sendiri Beni didampingi empat pengacaranya yakni Yudhia Sikumbang, Afriadi Andika, Rifalda dan Adi. Keempatnya mengaku telah siap untuk mendampingi Beni di persidangan.
"Hari ini pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum dan sekaligus cek kesehatan. Karena berkas sudah lengkap, kita siap menghadapi persidangan di PN pekanbaru," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :