PEKANBARU - Seorang karyawan di RS Ibnu Sina Pekanbaru berinisial MS (24) dibekuk aparat kepolisian di persembunyian, setelah kabur usai melakukan pencabulan terhadap seroang pasien laki-laki di rumah sakit tersebut.
Aksi pencabulan itu dilakukan MS terhadap seorang pasien laki-laki berusia 19 tahun pada Sabtu (6/5/2023) lalu. Kelakuan tak senonoh MS kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
MS pun akhirnya berhasil dibekuk pada, Rabu (10/5/2023) kemarin di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
MS yang memakai baju orange, berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kelakuan yang diperbuatnya terhadap korban.
"Pelaku sudah kita tangkap kemarin di wilayah kampar. Statusnya juga sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R P Siagian, Kamis (11/5/2023).
Jefri menceritakan, pelaku setelah melakukan aksinya, berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas.
"Ia sempat melarikan diri dan berhasil kita tangkap. Ini kami masih melakukan penyelidikan apakah perbuatannya ini baru sekali atau ada yang lainnya," kata dia.
Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas, yaitu pakaian yang digunakan pelaku dan korban, kemudian hasil rekaman CCTv dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan MS.
"Motifnya yaitu seksual, ini sementara yang bisa kita sampaikan dari hasil pemeriksaan sementara penyidik," ujarnya.
Jefri menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan ahli kejiwaan untuk memeriksa kesehatan pelaku, apakah mengalami penyimpangan seksual atau tidak.
"Apakah ada korban lain, masih kita dalami. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :