Sepekan Tilang Manual Diberlakukan di Pekanbaru, 50 Pelanggar Ditindak
Kamis, 11 Mei 2023 - 13:34:25 WIB
PEKANBARU - Kamis (11/5/2023), tilang manual pelanggar sudah diterapkan lagi di Kota Pekanbaru. Sebelumnya, tilang manual sempat ditiadakan untuk fokus electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menyebut, petunjuk dan arahan (Jukrah) pimpinan terkait tilang manual telah turun sejak 14 April 2023.
"Kami mulai melakukan sosialisasi sejak awal bulan Mei kemarin dan mulai diterapkan pekan ini," kata Kompol Birgitta, Rabu (10/5/2023) dikutip tribunpekanbaru.com.
Kompol Birgitta menyebut, sudah ada puluhan pengendara yang melanggar lalu lintas terjaring tilang manual ini.
"Sudah sekira 50 (pelanggar) yang ditindak selama pekan ini," katanya.
Dipaparkannya, pelanggar didominasi pengendara roda dua. Jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm. Pelanggar yang terjaring, akan ditindak dengan mekanisme e-tilang.
Mantan Kasat Lantas Polres Siak tersebut menjelaskan sistem e-tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya. Petugas menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang.
Kemudian petugas memberikan surat tilang ke pelanggar, yang sudah ditilang wajib menjalani sidang. Kalau akan membayar denda dipersilakan membayar ke kas negara lewat Bank BRI. Setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke nomor ponsel pelanggar.
Kompol Birgitta berujar, diberlakukannya tilang manual ini bertujuan untuk meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas.
"Penindakan kita lakukan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya yang pelanggarannya belum tercakup oleh ETLE," sebutnya.
Adapun beberapa pelanggaran yaitu seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan. Serta berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan bentuk pelanggaran lainnya.
"Personel di lapangan akan kembali melakukan penindakan tilang langsung seperti biasanya," terangnya.
Diberlakukan kembali tilang manual ini, karena tidak semua jenis pelanggaran bisa dilakukan penindakan memakai kamera ETLE atau ETLE mobile.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak awal Mei ini ke masyarakat. Tentang rencana akan kembali melakukan penindakan tilang manual lewat skema e-tilang.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :