Polresta Pekanbaru Blender 89,7 Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi dari 6 Tersangka
Rabu, 10 Mei 2023 - 20:56:44 WIB
PEKANBARU - Rabu (10/5/2023), 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi dimusnahkan di halaman Polresta Pekanbaru.
Aparat memusnahkan barang bukti narkoba itu dengan cara diblender. Lalu, dicampur dengan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke dalam kloset kamar mandi.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pekanbaru uji sample sabu dan pil ekstasi itu.
"Jumlah barang bukti sabu seberat 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dikutip mediacenter.riau.go.id.
Ada enam tersangka narkoba dengan dua kasus berbeda. Mereka yaitu, M Farid Aditya, Yabes Luis Sitoru, Firdaus, Ade Rahmata, Sofian Efendi dan Dewa Susanto.
"Tersangkanya ada enam orang. Mereka ditangkap pada Maret 2023 lalu," sambungnya
Kombes Jefri menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Turut hadir dalam pemusnahan simbolis ini, perwakilan Kejari, pejabat BNN Kota Pekanbaru, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dadenpom Lanud Roesmin Nurjadin Letkol Pom I Gede Eka Santika. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :