www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ilegal, RAM Sawit di Desa Setiang Kuansing Ditutup
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


4 Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Bengkalis Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,5 M
Selasa, 09 Mei 2023 - 21:10:04 WIB
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ekspos penahanan empat tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Bengkalis di Mapolres Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ekspos penahanan empat tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Bengkalis di Mapolres Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)

Baca juga:

Puncak Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 Meriah, Bupati Bengkalis Beri Apresiasi
Honorer Dishub Bengkalis Ditangkap Polisi, Nyambi Edarkan Sabu di Bantan
Pasutri Pengedar Narkoba di Bengkalis Diciduk Polisi, Sabu Disimpan dalam Celana Dalam

BENGKALIS - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar dari APBD tahun anggaran 2019/2020 ditahan Polres Bengkalis.

Keempat tersangka ditahan setelah berdasarkan hasil audit terjadi kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

"Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI sejumlah Rp4.592.107.767," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Selasa (9/5/2023).

Kapolres menuturkan, keempat tersangka yakni Puji Hartono selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran (BP), Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Adapun barang bukti berupa, pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari bulan November 2019-April 2021.

"Kemudian buku kas umum (BKU) KPU kabupaten bengkalis, rencana kebutuhan belanja (RKB) perubahan 1 desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU kabupaten bengkalis tentang kelompok kerja," beber Kapolres.

Barang bukti berikutnya, SK Sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, kep KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU kabupaten Bengkalis.

Kemudian, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan addendum NPHD, SPHL, SP2HL, SP3HL dan SP4HL, rekening koran bank BNI atas nama KPU kabupaten Bengkalis, rekening koran BNI atas nama Candra Gunawan, uang tunai sejumlah Rp57.525.000 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI No: LAP-229/ K/ 10/ 2022, tanggal 3 November 2022 serta dokumen lainnya.

"Modus para tersangka, mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tidak mengikuti Juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran," ungkap Kapolres.

"Tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tdak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di BKU digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran," tambahnya.

Keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Rencana tindak lanjut terhadap kasus tersebut, penyidik Polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan berkas terpisah terhadap dugaan tersangka lain yang melibatkan Komisioner KPU saat itu.

Penulis: Zulkarnaen
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
RAM sawit UMA di Desa Setiang ditutup sementara Pemkab Kuansing (foto/ultra)Ilegal, RAM Sawit di Desa Setiang Kuansing Ditutup
Sidang selebgram Cut Salsabila atau Cut Salsa digelar di PN Pekanbaru (foto/riki)Sidang Selebgram Cut Salsabila, Korban Ungkap Dicakar dan Dianiaya Secara Brutal
Puluhan warga di Kecamatan Rumbai Barat menggelar aksi demo dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan penolakan keberadaan transdepo yang diduga ilegal. (Foto: Mimi Purwanti)Warga Rumbai Geruduk Transdepo Diduga Ilegal, Tuntut Segera Tutup
Tim KPK menyita tiga koper dokumen dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa. (Foto: Sri Wahyuni)KPK Sita Dokumen Penting dari Biro PBJ di Kantor Gubri Terkait Dugaan Korupsi Flyover SKA
Jalan lintas Riau-Sumatera Barat di Tanjung Alai, Kampar tidak diberlakukan sistem buka tutup. (F0t0: Media Center Riau)Kabar Gembira! Akses Riau-Sumbar Lancar Tanpa Buka Tutup
  Ilustrasi pelantikan Gubernur dan Bupati/Walikota di Riau pada 6 Februari 2025 (foto/ist)DPR RI dan Kemendagri Setujui Gubernur dan Walikota/Bupati Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari
Kepala Puskesmas Bagansiapiapi, dr. Romi CahyadiKasus DBD di Bangko Naik 10 Persen Sepanjang 2024, Puskesmas Tingkatkan Upaya Pencegahan
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi resmikan Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Hangtuah yang berlokasi di Kecamatan Tenayan Riau, Pekanbaru, Riau. (Foto: Media Center Riau)RS Awal Bros Hangtuah Diresmikan, Pj Gubri Tekankan Peran Swasta dalam Kesehatan
Pelepasan keberangkatan peserta dalam Ajang OMBN, Semarang di Pelabuhan Tanjung HarapanEmpat Siswa MI Mu'allimin Selatpanjang Wakili Riau ke Final OMBN Sains 2025
Ilustrasi PPPK. (Foto: Int)4.039 Pelamar Bersaing Rebutkan Formasi PPPK Pemprov Riau Tahap II
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved