JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aspek hukum perbuatan Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil yang diduga menggadaikan kantornya seniali Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, materi tersebut akan ditanyakan didalami dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Adil.
"Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini," ucap Ali dilansir kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Ali menuturkan, jika memang benar M Adil menggadaikan kantornya ke bank, peristiwa itu bakal menjadi fenomena menarik. Sebab, sepanjang pengalaman KPK, tindakan tersebut baru terjadi kali ini.
"Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi," ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Meranti, Asmar mengkonfirmasi kantor Pemkab Meranti diduga digadaikan ke BRK Syariah oleh Adil. Selain kantornya, Adil juga menggadaikan Mess Dinas PUPR Meranti.
Menurut Asmar, Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati digadaikan Adil ke BRK Syariah dengan nilai Rp100 miliar pada 2022 lalu.
"Yang digadaikan itu Mes dinas PUPR meranti dan kantor bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke BRK syariah senilai Rp100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4/2023).
Asmar menyebut, uang dari pegadaian itu kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan wilayahnya.
Sejauh ini, dari Rp100 miliar pinjaman yang diajukan, pihak bank baru mencairkan 59 persen atau sekitar Rp59 miliar.
Saat ini, Pemkab Meranti harus menanggung cicilan Rp3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," ujar Asmar.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :