www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
KPU Riau Minta Paslon Tertibkan Pendukung saat Debat Kedua Pilgubri 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Banding Ditolak, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Rabu, 12 April 2023 - 14:11:55 WIB

PEKANBARU - Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Itu setelah upaya banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Itu disampaikan majelis hakim dalam sidang banding, Rabu (12/4/2023). Vonis mati tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4/2023), dikutip dari detik.com.

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo diputuskan bersalah membunuh ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga mengatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim pada PN Jaksel juga mengatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyebut unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwa terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyebut tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sebagai informasi, selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Sementara Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.

Sebagai informasi ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Para paslon dalam debat publik pertama Pilgub Riau 2024.(foto: int)KPU Riau Minta Paslon Tertibkan Pendukung saat Debat Kedua Pilgubri 2024
Sprint race MotoGP Barcelona 2024.(foto: int)Bagnaia Menangi Sprint Race MotoGP Barcelona 2024, Persaingan Gelar Juara Masih Panas
Kedai Kopi Laksamana menyajikan lempeng sagu (kiri) dan canai dengan cita rasa khas Melayu (foto/ist)Nikmatnya Lempeng Sagu dan Canai di Kedai Kopi Laksamana Bengkalis
Hengky Prima Hidayat pimpin Askab PSSI Kuansing periode 2024-2028 (foto/ultra)Terpilih Aklamasi, Hengky Prima Nakhodai Askab PSSI Kuansing Periode 2024-2028
Persaingan panas menuju gelar juara MotoGP antara Bagnaia dan Jorge Martin (foto/Int)Bagnaia Kuasai Pole Position, Espargaro dan Marquez Tempel Ketat
  Survei elektabilitas paslon di Pilgub Riau 2024 versi TRI.(foto: jpnn.com)Elektabilitas Paslon Nawaitu Unggul Versi Survei TRI, Bermarwah Membayangi
74 sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA bersiap mengikuti kompetesi STEM PHR 2024 (foto/ist)Didukung PHR, 74 Sekolah se-Riau Mantap Ikuti Kompetisi STEM 2024 di Pekanbaru
Family Run ini dilepas langsung Pjs Bupati Kuansing, Sri Sadono Mulyanto (foto/ultra)Peringati HKN ke-60, RSUD Teluk Kuantan Gelar Family Run
Capella Group targetkan 200 kantong darah di Pekanbaru (foto/Meri)Ratusan Orang Ikuti Aksi Donor Darah Capella Group di Pekanbaru
Salah satu saksi kasus dugaan korupsi Rp1,6 miliar Program Paket Premium Ramadhan Bahagia Baznas Inhil, Pandam Pranowo Jati. (foto/Ayendra)Saksi Dugaan Korupsi Rp1,6 M Baznas Inhil Sebut Sejumlah Nama, Termasuk Mantan Pj Bupati
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Telkomsel Beri Selamat Ucapan HUT ke halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved