www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jalan Penghubung di Kuansing Putus Diterjang Banjir, Akses Warga 4 Desa Terganggu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti
Rabu, 12 April 2023 - 06:48:00 WIB

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga bukti elektronik terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Penyitaan dilakukan usai KPK menggeledah, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Senin 10 April 2023.

"Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Menurut dia, dokumen dan surat itu disita penyidik KPK untuk dijadikan barang bukti terkait penyidikan kasus yang menjerat Bupati Meranti Muhammad Adil.

"Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujarnya.

Diduga Terima Suap
Diketahui, KPK menyebut Bupati Meranti Muhammad Adil menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari perusahaan travel umrah. Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sekitar bulan Desember 2022, MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) malam.

Alex menyebut Adil menerima suap lantaran turut membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam memenangkan proyek pemberangkatan umrah para takmir masjid.

"Karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Alex.

Muhammad Adil Diduga Terima Uang Puluhan Miliar
Alex mengatakan, selain dijerat sebagai penerima suap dari travel umrah, Adil juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Terkait dengan suap pengondisian pemeriksaan keuanga, Adil diduga memberi Rp 1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP.

"Bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Adil yakni menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ujar Alex.

Selain Bupati Adil, KPK menjerat dua tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).

Pasal Sangkaan
"KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

Alex mengatakan, Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang dilansir dari liputan6. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jalan penghubung empat desa di Kuansing putus (foto/detik)Jalan Penghubung di Kuansing Putus Diterjang Banjir, Akses Warga 4 Desa Terganggu
Anggota Banggar DPRD Riau, Indra Gunawan Eet (kanan) minta Gubri Wahid jangan potong TPP ASN (foto/int)Pemotongan TPP Bukan Solusi, DPRD Riau Sebut Gubri Harus Cari Jalan Lain
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil, Junaidy Ismail saat memberikan sambutan (foto/Ayendra)Bupati Inhil Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers
Tak lama lagi parkir di ritel-ritel Pekanbaru gratis (foto/int) DPRD Minta Pemko Pekanbaru Lakukan Ini Agar Parkir di Ritel Segera Gratis
ilustrasi.4 Cara Top Up Call of Duty Mobile dengan Mudah
  Sekda Siak, Fauzi Asni Safari Ramadan 1446 H/2025 M di Masjid Al Mukminin, Kampung Buatan 1 (foto/diana)Serahkan Bantuan, Sekda Siak Safari Ramadan di Kampung Buatan 1
Dalam suasana Ramadan, Bawaslu Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Ngabuburit Evaluasi Pengawasan PilkadaBawaslu Kepulauan Meranti Gelar "Ngabuburit Evaluasi" Refleksi Pengawasan Pilkada 2024
BRI menggelar kegiatan "Berbagi Bahagia, dengan memberikan santunan kepada anak yatim di Pekanbaru (foto/yuni)Ceriakan Senyum Anak Yatim, BRI Hadir Berbagi Bahagia Serahkan Santunan
Permudah layanan administrasi kependudukan, Walikota Pekanbaru luncurkan Mobil AMAN Keliling (foto/dini)Permudah Layanan Administrasi Kependudukan, Walikota Pekanbaru Luncurkan Mobil AMAN Keliling
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau drg Sri Sadono (foto/yuni)Rekrutmen RS Vertikal Dibuka Tahun Ini, Tenaga Kerja Riau Berpeluang Besar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved