Satpolair Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
SIAK - Tim Satpolair Polres Siak menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi, serta mengamankan seorang tersangka yang merupakan kurir berinisiall AS (30) pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja mengatakan, dari tangan tersangka AS turut diamankan barang bukti berupa 21 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 21 kg dan dua bungkus diduga pil ekstasi sebanyak 1.897 butir.
"Dari informasi masyarakat, personel Satpolair Polres siak melakukan penyelidikan di sekitar perairan tanjung buton, kampung mengkapan, kecamatan sungai apit, kabupaten siak khususnya di pelabuhan tanjung buton," ucap Kapolres, Selasa (11/4/2023).
Lanjut Kapolres, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIB personel Satpolair Polres siak melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap barang penumpang kapal SB karunia ekspres dari tanjung balai karimun tujuan buton, ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika yang dibawa AS," tuturnya.
"Tersangka AS yang merupakan warga tanjung balai karimun didapati membawa dan memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditutup pakaian dalam tas jinjing ukuran besar untuk mengelabui petugas," terang AKBP Ronald.
Kapolres memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut ditemukan 21 bungkus diduga narkotika jenis sabu dan dua bungkus pil ekstasi.
"Berdasarkan keterangan AS, paket narkotika itu dibawa dari tanjung balai karimun tujuan pekanbaru. Selanjutnya akan diletakkan disuatu tempat di terminal AKAP sesuai perintah atau kendali dari jaringan malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki," ungkap AKBP Ronald.
Masih kata Kapolres, dari pemeriksaan sementara, AS mengaku akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus narkotika apabila ia menyelesaikan tugasnya.
"AS dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga) masa kurungan," pungkasnya.
Penulis: Diana Sari
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :