Syok Dengar Pengakuan Anaknya Dicabuli, Ibu di Kampar Laporkan Pria Paruh Baya ke Polisi
Minggu, 09 April 2023 - 22:19:06 WIB
KAMPAR - Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pria paruh baya atas kasus pencabulan. Pelaku DA (45) diduga mencabuli NO (11) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
DA (45) warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, melakukan aksinya berulang kali. Pertama kali pada Desember 2022 dan terakhir pada 23 Maret 2023 di kamar tidur rumah pelaku.
Dikutip Antarariau.com, kasus ini langsung dilaporkan Ibu korban ST (42) ke Polsek Kampar Kiri Hilir pada Selasa (4/4/2023) usai mendengar pengakuan anaknya.
Kasus terbongkar pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, sewaktu ibu korban mencari anaknya ke rumah pelaku. Ibu tersebut syok, memergoki anaknya keluar bersama pelaku dari kamar tidur. Sementara pelaku dengan gelagat sedang gugup.
Lalu pelapor mengajak anaknya pulang, menanyakan ke anaknya apa yang terjadi. Ternyata korban mengaku pelaku sering mencabulinya.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut dengan bujuk rayu dan iming-iming. Mendengar itu, pelapor langsung syok dan adukan pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Selanjutnya Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Andi Azhari SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolsek Kampar Kiri Tengah AKP Elva Hendri mengatakan pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggnati Undang Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak.
"Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut AKP Elva. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :