www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Riau Edutech Campus Summit 2025: Kolaborasi Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jengkel Anak Terus Menangis, Kamrah Buang Bayi 10 Bulan ke Sungai
Minggu, 09 April 2023 - 09:57:06 WIB
Kamrah, ibu yang tega membuang bayinya ke sungai (foto/int)
Kamrah, ibu yang tega membuang bayinya ke sungai (foto/int)

Baca juga:

Bejat, Tak Kuasa Nahan Napsu Ditinggal Istri Kerja TKW, Bapak Perkosa 2 Anaknya

JAKARTA - Kamrah (38) tega membuang darah dagingnya sendiri ke sungai. Parahnya lagi, perbuatan keji itu disebabkan ia jengkel setelah berhari-hari mendengar tangisan bayinya yang masih berusia 10 bulan.

Sebelumnya jasad bayi laki-laki ditemukan mengambang di Kali Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Rabu (5/4/2023). Itu dibenarkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Kemudian hasil penyelidikan, terungkap bayi tersebut bernama M Al-ikhsan. Anak dari Kamrah (38), ibu bayi tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kamrah adalah ibu dari mayat bayi laki-laki yang ditemukan di bantaran kali di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang," ujar Sigit, di Mapolsek Kronjo, Jumat (7/4/2023) dikutip Tribunpekanbaru.com.

Dalam pengakuannya, Kamrah sengaja dan sadar melempar bayinya ke Kali Kandang Gede. Sebab kesal mendengar tangisan bayinya. Korban sejak hari Jumat (31/3/2023) hingga Senin (3/4/2023) terus-terusan menangis.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, motif tindakan itu adalah karena anak terus menangis selama beberapa hari," terang Sigit.

Selain itu, tersangka juga mengaku semakin tertekan karena rasa lelah akibat pekerjaan rumah tangga ditambah faktor ekonomi. Lalu suami bekerja di Jakarta, sudah beberapa hari tidak bisa dihubungi.

"Karena hal itu, tersangka menjadi jengkel dan marah, lalu mengaku mendapat bisikan untuk membuang anaknya ke kali," papar Sigit.

Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata saat memberi sambutan.Riau Edutech Campus Summit 2025: Kolaborasi Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
ilustrasi.Warna Pakaian yang Dianjurkan dan Dihindari Saat Perayaan Imlek 2025 Menurut Feng Shui
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar bersama jajaran direksi lain dalam paparan kinerja keuangan sepanjang 2024.BNI Bukukan Laba Bersih Rp21,5 Triliun di 2024, Kredit Tumbuh 11,6%
KPK seizes important documents from the goods and services procurement bureau at
the Riau GovernorKPK Seizes Important Documents From The PBJ at The Riau Governor Office Regarding Alleged SKA Flyover Corruption
Ilustrasi pelantikan Gubri dan Walikota/Bupati di Riau 6 Februari (foto/int)KPU Riau Tunggu Perpres Pelantikan Gubernur dan Walikota/Bupati 6 Februari 2025
  ilsutrasi.Enam Kepala Daerah Terpilih di Riau Akan Dilantik di Ibu Kota Negara pada 6 Februari 2025
ilustrasi.Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diperkirakan Digelar Maret 2025
PSG Vs Man City.PSG Comeback, Taklukkan Manchester City 4-2 di Liga Champions
Mahasiswa yang tenggelam di Sungai Gansal ternyata anak dosen UIN Suska Riau (foto/int)Mahasiswa yang Meninggal Tenggelam di Sungai Gansal Ternyata Anak Dosen UIN Suska Riau
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat bayar utang Pemko yang mendesak (foto/dini)Fokus Bayar Utang Pemko Pekanbaru, Pj Wako: Ada Pergeseran Anggaran
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved