Wakil Ketua KPK: Bupati Meranti Pakai Uang Korupsi untuk Maju Pemilihan Gubernur Riau
JAKARTA - KPK telah membeberkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil. Bahkan disebut uang hasil korupsi diduga untuk operasional Adil yang berniat maju sebagai calon Gubernur Riau.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan ada tiga kasus yang menjerat Muhammad Adil. Dalam dua perkara, dia diduga sebagai penerima suap. Satu perkara lainnya, ia diduga sebagai penyuap.
Dikutip dari Kumparan.com, kasus pertama, dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Dalam kasus ini, Adil diduga perintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetorkan uang.
Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Pemotongan itu dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5% sampai dengan 10% untuk setiap SKDP," sebut Alex.
Setoran uang tunai tersebut lalu dikumpulkan oleh Fitria, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Ia sekaligus menjadi orang kepercayaan M Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," papar Alex.
Lalu kasus berikutnya, terkait penerimaan fee jasa travel umrah. Pada sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria. Ternyata Fitria juga disebut KPK sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Uang diberikan sebab diduga Adil memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
PT Tanur Muthmainnah punya program setiap 5 takmir yang diberangkatkan umrah, maka akan menggratiskan satu orang takmir ikut berangkat. Tetapi, biaya gratis itu justru dibebankan ke APBD oleh Adil dan Fitria.
"Sehingga terkumpul dana dan diberikan uang sejumlah Rp 1,4 miliar ke MA," kata Alex.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan bahwa Adil menerima uang korupsi hingga Rp 26,1 miliar dari sejumlah pihak.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ujar Alex.
Dalam dua kasus tersebut, Adil dijerat sebagai pihak penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Kasus terakhir, terkait dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Meranti. Adil dan Fitria diduga sebagai pihak pemberi suap.
Keduanya diduga menyuap M. Fahmi Aressa selaku pemeriksa muda BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,1 miliar.
"Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ungkap Alex.
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan oleh pihak KPK. Kekosongan kepala daerah akan diisi oleh Plt Bupati yang dijabat oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :