Aneh, WN Malaysia Punya KTP Bengkalis, Buka Kantor Tambang Batu Bara di Pekanbaru
PEKANBARU - Diduga melanggar peraturan keimigrasian, seorang warga negara Malaysia inisial MN ditangkap Kantor Imigrasi Pekanbaru. Ternyata MN punya Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Pemkab Bengkalis.
"Dari hasil pemeriksaan, WNA inisial MN memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran di Riau," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu Kamis (30/3/2023) dikutip dari mediacenter.riau.go.id.
Jahari mengatakan, awalnya pihak Imigrasi mengamankan tiga orang warga Malaysia yang tinggal di Provinsi Riau. Berinisial HB, MN dan M, semua WN Malaysia itu sudah diamankan.
Hasil pemeriksaan, seorang dari mereka, yakni MN, sudah memiliki KTP, KK, dan Akte Kelahiran. MN dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian, sedangkan dua lainnya belum terindikasi karena masih dalam proses pemeriksaan.
Lalu, petugas berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia. Setelah dipastikan, ternyata benar MN merupakan warga Selangor, Malaysia.
MN punya dokumen kependudukan Indonesia. Pada KTP tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Identitas pelaku diterbitkan oleh Disdukcapil Pemkab Bengkalis.
"Jadi MN ini memakai identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan (batu bara)," kata Jahari.
Petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Menurut Jahari, MN melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.
"Dari hasil pemeriksaan nantinya ditentukan apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana," tegas Jahari.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino menjelaskan, MN dpastikan melakukan bisnis tambang batu bara di Riau. Itu berdasarkan dokumen kepemilikan usaha pertambangan itu.
"Dia mendirikan perusahaan sendiri, yaitu tambang batu bara di Pekanbaru. Kami sudah cek kantornya, tapi masih alamat rumah (bukan perkantoran)," kata Dela.
Menurut Dela, MN dan dua warga Malaysia lainnya itu diamankan berkat laporan dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan pengecekan dan menangkap ketiga warga asing tersebut.
Untuk dua orang memiliki paspor, sedangkan satu lagi tidak punya paspor. Tetapi punya dokumen kependudukan Indonesia. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :