JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor: 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 9 Februari 2023. Demikian informasi terkini tentang perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan seseorang sebagaimana ditayangkan website PN Jakarta Selatan melalui situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar.
Gugatan ini diajukan seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang diketuai Muhammad Yusuf, pada 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya MA menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.
VP Corcomm PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani mengatakan, produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Jokowi tanggal 5 Juli 2015 silam.
Operasional produk tabungan emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.
"Dalam rangka penataan industri pergadaian, pada 28 juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian. Sebagai lembaga jasa keuangan yang patuh terhadap regulasi, pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan pendirian anak perusahaan bernama galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas," kata Basuki, Jumat (24/3/2023).
"Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional tabungan emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 oktober 2019 tentang persetujuan produk tabungan emas PT pegadaian (persero)," tambahnya.
Sejalan dengan program transformasi, Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Dengan aplikasi ini masyarakat semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas tanpa harus datang ke outlet Pegadaian, namun transaksi dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terdapat jaringan internet yang memadai.
Kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
"Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :