PEKANBARU - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana kehutanan berinisial MR dan OPD kepada JPU Kejari Inhu, Kamis (16/3/2023).
Kadis LHK Riau, Mamun Murod menuturkan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, dikarenakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo warna kuning.
"Hari ini, tim PPNS DLHK riau telah melakukan proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Inhu. Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Murod dilansir mcr.
Murod menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 29 Desember 2022 lalu. Keduanya, diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan di dalam kawasan hutan produksi di dalam areal izin IUPHHK-HT PT Rimba Peranap Indah di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf b jo pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 16 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tuturnya.
Setelah ditangkap lanjut Murod, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kedua tersangka juga sempat dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Riau.
Pada kesempatan itu, Murod menerangkan, jika proses tahap dua ini bersempena dengan Hari Bhakti Rimbawan (HBR) ke-40 Tahun 2023.
Menurutnya, hal ini sebagai momentum pihaknya untuk semangat dalam penegakkan hukum terhadap pelaku perusak hutan di Provinsi Riau.
"Ini momen bagi kami dan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam memberantas para perusak hutan, yang merupakan kejahatan extra ordinary crime, kami akan terus bahu-membahu untuk tetap menjaga kawasan hutan dan lingkungan agar terjaga kelestariannya," ungkapnya.
Tim PPNS DLHK Riau yang menyerahkan tersangka ini dipimpin Kasi Gakkum, Agus Suryoko SH MH. Turut mendampingi kordinator pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau dan Pidum Kejati Riau.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :