www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dugaan Kredit Fiktif Rp458 Juta
Eks Pegawai Bank BUMN di Pekanbaru Diringkus
Jumat, 10 Maret 2023 - 22:23:18 WIB

PEKANBARU - Eks pegawai Bank BUMN berinisial RH diringkus tim Ditreskrimsus Polda Riau, karena diduga melakukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan 22 debitur atau nasabah topengan.

Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengungkapkan, dari 22 data nasabah topengan itu, RH berhasil mencairkan KUR hingga Rp458.713.498 yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi RH.

Kasus ini terungkap setelah Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan salah satu korban, Muhammad Afdal, pada Oktober 2022 lalu.

"RH ini memprakarsai proses pengajuan KUR dan disampaikan kepada 22 nasabah, namun digunakan identitas orang lain dengan perjanjian mereka dapat untung Rp1,5-2 juta," ungkap Iwan, Jumat (10/3/2023).

Dari hasil penyelidikan, kasus ini dimulai pada medio Februari 2020. Namun, M Afdal baru melaporkan pada Oktober 2022 lalu.

"Ketika itu, M afdal ingin mengajukan kredit perumahan namun NIK-nya tercatat dalam OJK sebagai nasabah kolektif, atau macet dalam pembayaran KUR. Sehingga dirinya merasa heran dan melaporkan kejadian ini ke Polda riau," lanjut Iwan.

Setelah serangkaian penyelidikan, RH ditangkap atas kasus KUR fiktif dengan 22 nasabah topengan. Saat ini kasus ini tengah diproses oleh Kejati Riau.

"Untuk kasus perbankan dengan tersangka RH sudah P21 dan berkas dinyatakan lengkap. Namun kita masih dalami ada kasus lain selain dugaan pidana perbankan, yakni dugaan penggelapan dan korupsi," terang Iwan.

RH diduga menggelapkan uang nasabah Rp458 juta. Polisi juga turut menyita beberapa dokumen penting lainnya serta print out buku rekening pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 49 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 perubahan pasal 49 ayat II dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar," tandasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Peningkatan layanan jaringan XL Axiata untuk kelancaran Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam HMI dan BEM Universitas Islam Indragiri laksanakan audiensi dengan Kajari Inhil, (foto/Ayendra)Audiensi dengan Kejari, Mahasiswa Minta Kasus Baznas Inhil Ditangani Profesional
KPU dan Polres Sukses Gelar Senam Sehat, di Lapangan Taman Bukit Gelanggang (foto/bambang)KPU dan Polres Dumai Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November
Walikota Dumai, Paisal secara simbolis serahkan bantuan RLH bantuan Baznas Dumai (foto/bambang)Wako Dumai Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni
Apical menggelar kuliah umum bertajuk “GreenFest with Sustainable Palm Oil”, di Universitas Riau (foto/Yuni)GreenFest, Apical Bersama RSPO Edukasi Gen Z Tentang Sawit Berkelanjutan
  Komisi III DPRD Pekanbaru panggil Disdik, Dinkes, dan Dinsos (foto/Mimi)Komisi III DPRD Pekanbaru Panggil Tiga OPD Sekaligus, Ini yang Dibahas
Direktur Eksekutif MPD Riau, Zulfan Efendi (kanan) minta Bawaslu lebih proaktif (foto/yuni)MPD Riau: Bawaslu Harus Proaktif Hadang Politik Uang, Jangan Cuma Nunggu Laporan
Panwascam Kecamatan Sungai Batang saat interogasi gelar berita acara laporan dari warga temuan di lapangan (foto/Ayendra)Masa Tenang Pilkada, Warga dan Panwascam di Inhil Gerebek Tim Paslon Bawa Logistik
Jembatan Sei Rokan Kiri yang ada di Desa Suka Damai, Ujung Batu rusak diterjang banjir (foto/int)Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Rohul Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya
Tangkapan layar postingan instagram Agung Nugroho (foto/IG)Diguyur Hujan, Agung Nugroho Kunjungi Makam Ayah Tercinta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved