www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Akun Facebook Darnawati Dambaan Dilaporkan ke Bawaslu Inhil Usai Posting Janji Beri Uang Dimasa Tenang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejati Riau Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru
Rabu, 08 Maret 2023 - 19:51:39 WIB
Empat tersangka kasus Korupsi Masjid Raya Senapelan Pekanbaru saat digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru.(foto: bayu/halloriau.com)
Empat tersangka kasus Korupsi Masjid Raya Senapelan Pekanbaru saat digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru.(foto: bayu/halloriau.com)

Baca juga:

PUPR Riau Sukses Atasi Longsor, Jalan Penghubung Inhil-Inhu Kembali Fungsional
Langkah Strategis untuk Majukan Daerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Antisipasi Banjir, PUPR Riau Normalisasi Irigasi di Rohil

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar lebih.

Empat tersangka yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa.

Kemudian Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwantoro mengatakan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

"Pada hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati riau memeriksa saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku direktur CV watashiwa miazawa, AB selaku direktur PT riau multi cipta dimensi dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan," kata Bambang, Rabu (8/3/2023).

Bambang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Diantaranya saksi, petunjuk, ahli. Tim penyidik Pidsus Kejati riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang," tambahnya.

Para tersangka, lanjut dia, langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHAP, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan," pungkasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Hukum 02 saat membuat laporan ke Bawaslu Inhil.(foto: ayendra/halloriau.com)Akun Facebook Darnawati Dambaan Dilaporkan ke Bawaslu Inhil Usai Posting Janji Beri Uang Dimasa Tenang
Mengawal Pemilu di Daerah Rawan: Panwascam Tebingtinggi Barat Tingkatkan Pengawasan Jelang Pemilu Serentak 2024
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal tegas perangi bandar narkoba (foto/int)Kapolda Riau Ancam Tembak Bandar Narkoba: Dikejar Sampai Lubang Semut
Cagubri, Abdul Wahid ziarah ke Makam Marhum Pekan, Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah (foto/dini)Sehari Jelang Pencoblosan, Abdul Wahid Ziarah ke Makam Marhum Pekan
KPU Pekanbaru musnahkan surat suara rusak (foto/dini)KPU Pekanbaru Musnahkan 1.176 Surat Suara Rusak dan Berlebih
  Suzuki New Carry di Pameran GJAW 2024 .(foto: istimewa)Suzuki New Carry, Solusi Andal untuk Bisnis Bunga dan Buah
Telkomsel mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024 dengan mempersiapkan infrastruktur (foto/ist)Telkomsel Jamin Kelancaran Jaringan Selama Pilkada Serentak 2024 dengan Infrastruktur Digital Andal
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan paparkan rekapitulasi Pilkada 2024 (foto/Yuni)Usai Pemungutan Suara, Ini Tahapan Rekapitulasi Pilkada Riau 2024
Komisi III DPRD Pekanbaru rapat kerja Disnaker dan Dispora (foto/mimi)Panggil Dispora dan Disnaker, Ini yang Dibahas Komisi III DPRD Pekanbaru
DPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD Tahun 2025DPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD Tahun 2025 Rp 1,3 Triliun Lebih, Defisit Rp 90 Milliar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved