Bejat, Seorang Pria di Inhu Cabuli 2 Anak Temannya
Selasa, 07 Maret 2023 - 23:36:26 WIB
 |
Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya SH MH saat ekspos pengungkapan kasus pelaku pencabulan anak di bawah umur.(foto: andri/halloriau.com) |
INHU - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Inhu, dan kali ini di wilayah hukum Polsek Lirik.
Pelaku berinisial AA (42) warga Kecamatan Lirik diringkus setelah terungkap melakukan perbuatan kejinya terhadap dua korban yang merupakan kakak beradik. Mirisnya, para korban merupakan anak teman pelaku.
Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya SH MH menjelaskan, pada Sabtu (4/3/2023) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah kebun, kakak kandung korban berusia 16 tahun mengadu ketemannya, jika ia dan adiknya berusia 15 tahun dicabuli dan disetubuhi pelaku.
"Dimana pelaku adalah teman akrab orangtua korban, bahkan pelaku sering menginap di rumah korban," terang Kapolsek, Selasa (7/3/2023).
Saat itu, Melati minta tolong kepada temannya agar melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjutnya teman korban memberi tahu hal tersebut kepada perangkat desa setempat dan melaporkannya pada orangtua korban.
"Tentu saja orangtua korban naik pitam, sore itu juga orangtua korban melapor ke Mapolsek lirik," ujarnya.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto SH dan anggota turun ke lapangan meringkus pelaku.
Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku AA diamankan tim tak jauh dari rumah korban. Ketika di lakukan pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek lirik untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :