Dugaan Pencucian Uang, KPK Tetapkan Status Penyelidikan Kasus Rafael Alun
Selasa, 07 Maret 2023 - 12:58:28 WIB
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo naik status dari klarifikasi ke penyelidikan. Itu diputuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), itu dan berlaku sejak sore kemarin, Senin (6/3/2023).
Seperti diketahui, KPK dan PPATK sudah menduga adanya tindak pencucian uang dilakukan Rafael. Penetapan ini berdasarkan data LHKPN yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk tindak pencucian uang.
"Jadi yang ini kemudian dari temuan LHKPN baru ke proses penyelidikan, artinya apa dalam proses ini ditemukan peristiwa pidananya apakah korupsi atau suap," sebut Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (7/3/2023) dikutip dari cnbcindonesia.com.
Adapun jika ada temuan lain di luar suap dan korupsi, tentunya akan ada mekanisme pelimpahan ke penegak hukum.
"Maka harus menemukan peristiwa tindak pidana korupsinya dulu," sebut Firli.
Saat ini, KPK masih terus menyelidiki kemungkinan adanya tindakan pidana lainnya. KPK turut menelusuri substansi terkait dengan jumlah rekening Rafael.
Hanya saja, KPK menolak membongkar strategi yang bakal dijalankan terhadap kasus ini. Soal pencegahan dalam proses penyelidikan, KPK menyampaikan tersangka bisa dicegah selama enam bulan agar tidak keluar negeri.
"Yang ke RAT ini kan penyelidikan langkah berikutnya kalau ada peristiwa pidana berdasarkan 2 alat bukti itu pidana jadi kewenangan KPK jika sebaliknya tidak ditemukan pidana selain korupsi dan suap, ada pelimpahan," kata Ketua KPK. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :