Lampaui Izin Tinggal, Seorang Pelajar Asal Malaysia Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
DUMAI - Sempat ditahan Petugas Kantor Imigrasi Kelas (Kanim) Kelas I TPI Dumai, seorang remaja asal Selangor, Malaysia inisial ZSS (15) akhirnya dideportasi ke negara asalnya, dan juga dicekal masuk wilayah NKRI sampai waktu tertentu.
Pendeportasian tersebut diambil setelah ZSS terbukti melakukan pelanggaran administratif keimigrasian dengan melewati izin tinggal selama 221 hari.
"ZSS dideportasi ke negara asalnya dengan menggunakan kapal ferry MV. Indomal express VIII tujuan dumai-melaka tanggal 3 maret 2023 pukul 11.00 WIB," kata Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putera Ginting dilansir mcr, Jumat (3/3/2023).
"Nama yang bersangkutan telah dilaporkan kepada direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian Ditjen imigrasi untuk dilakukan proses penangkalan," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, ZSS ditahan petugas Kanim Dumai saat akan melakukan perjalanan Internasional ke Malaysia untuk kembali ke negeri asalnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai didampingi paman dan bibinya pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
"Melalui pemeriksaan tersebut, diketahui ZSS telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 221 hari, dan tujuan yang bersangkutan berada di dumai untuk menimba ilmu di pondok pesantren miftahul jannah kota dumai," ungkapnya.
Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78 ayat (3), yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Kita telah melaksanakan prosedur sesuai dengan SOP, termasuk dengan menyurati pihak konsulat malaysia di pekanbaru melalui surel. Dalam hal ini tidak ada denda yang dibayarkan karena yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal selama 60 hari, untuk itu segera dikenakan proses penangkalan," ujarnya.
Melalui tindakan ini Kakanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu berharap agar setiap warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya wilayah Riau dapat lebih bijaksana dalam memanfaatkan izin tinggal.
"Kami tidak pernah main-main dalam penegakan hukum di indonesia ini. Kami selalu teguh pada payung hukum yang telah ditetapkan," tegasnya.
Kakanwil menegaskan kepada seluruh jajaran untuk selalu menjaga integritas dan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP sehingga kedaulatan bangsa tetap terjaga.
"Jadi, ikuti dan taati aturan negara ini atau kami akan kenakan sanksi tegas kepada pelanggar aturan keimigrasian," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :