Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Saat Edarkan Sabu di Pekanbaru
Jumat, 03 Maret 2023 - 13:13:49 WIB
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial SY (37) terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap pada Minggu (26/2/2023) pagi berdasarkan pengembangan dari tangkapan seorang pengedar berinisial BH (29) yang telah ditangkap sebelumnya. Parahnya, SY ternyata merupakan mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Pekanbaru.
Perihal status mantan anggota kepolisian itu juga dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang. Dia menyebutkan bahwa SY merupakan mantan anggota Polsek Senapelan yang bertugas pada 2015 lalu.
"Tim berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba 1,71 gram sabu. Satu pelaku merupakan pecatan polisi yang pernah bertugas di Polsek Senapelan tahun 2015 lalu," ungkapnya, Jumat (3/3/2023).
BH yang ditangkap lebih dulu merupakan residivis dengan kasus yang sama yang sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus narkoba. Dari pengembangan penangkapan itu, polisi mendapatkan informasi pelaku lainnya, salah satunya SY.
"Tim melakukan penyelidikan undercover buy dan berhasil menangkap BH. Saat diinterogasi, pelaku BH mengaku bahwa narkoba masih ada di rumah SY," bebernya.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendatangi rumah pelaku SY dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Kompol Manapar juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial N yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun. Sementara N masih kita lakukan pengejaran," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :