Geram, Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang Diusulkan Hukuman Kebiri
Rabu, 01 Maret 2023 - 13:36:10 WIB
PEKANBARU - Hukuman kebiri dianggap pantas untuk pelaku pencabulan anak kandung. Itu disampaikan Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap.
Ia geram kepada dua pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Ia menyebut, kasus yang pertama dilakukan pelaku A (47). Ini dilakukan sejak 2020 lalu.
Dikutip dari katasumbar.com, pelaku memuluskan perbuatannya dengan mengancam korban. Anaknya diancam tidak disekolahkan dan korban merasa takut.
Sementara, laporan kedua dengan pelaku YH (44). Perbuatannya sudah dilakukan sebanyak empat kali. Kasus ini terungkap karena korban yang sering murung, kemudian ditanya dan korban mengaku.
“Ini sangat miris, ada ayah kandung mencabuli anak mencabuli anak perempuan sendiri. Selama Februari 2023 ini kita dapatkan 2 laporan,” ujarnya saat di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023).
“Bejat sekali, ini digerebek warga di toilet masjid di Kecamatan Kuranji. Nauzubillahminzalik,” sambungnya.
Ferry menambahkan, modus pelaku juga hampir sama. Diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan dan sebagainya.
Menurutnya, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terakhir, Kombes Ferry sudah mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku pencabulan itu diberikan hukuman tambahan.
“Dukung saya, saya telah mengusulkan untuk memberikan hukuman tambahan, agar pelaku dikebiri, supaya ada efek jera,” katanya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :