BENGKALIS - Kepala Desa Senderak, Harianto ditahan Penyidik Pidsus Kejari Bengkalis, Senin (27/2/2023) dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.
"Hari ini kita menahan tersangka HAR, satu dari tiga tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp4,2 miliar," ujar Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Harianto, Jamaludin SH mengatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB. Usia diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititip di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Diketahui, sejak beberapa bulan lalu, penyidik Pidsus Kejari Bengkalis memeriksa belasan orang sebagai saksi, seperti ketua dan anggota kelompok tani yang dibentuk masyarakat Dusun Pembangunan, Desa Senderak.
Salah satunya, kelompok tani yang diketahui Hasan dengan anggota Abdul Hamid, Abdul Jalal, Usman, Zainuddin, Amir, M Aruf, Ahmad, Arifin, Seniman dan M Yusuf (Alm), Hasan (Alm).
Kelompok Hasan mengklaim memiliki lahan seluas 19 hektar. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Suhadi alias Ahuat (43) warga Bengkalis. Dari penjualan lahan tersebut, Abdul Hamid dan kawan-kawannya masing-masing memperoleh uang tunai Rp14 juta lebih.
"Saya hanya dapat Rp14 juta lebih. Anggota lainnya juga segitu (Rp14 juta lebih)," kata Abdul Hamid usai menjalani pemeriksaan.
Selain ketua dan anggota kelompok. Penyidik juga memeriksa Sekdes Senderak Muhammad Suaib. Tidak seperti ketua dan anggota kelompok yang terlihat cemas usai diperiksa, Muhammad Suaib justru terlihat santai.
Kejari Bengkalis juga meminta keterangan kelompok Muhammad Simon. Ketika dikonfirmasi Simon mengaku hanya mendapat Rp6 juta dari hasil penjualan lahan tersebut.
Demikian juga dengan anggotanya, Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dan lainnya yang masing-masing mendapat Rp6 juta.
Kecilnya uang diterima Simon dkk dibandingkan Abdul Hamid, karena lahan yang dijualnya kepada Ahuat tak luas.
"Lahan kelompok kami hanya 6 hektar. Beda dengan pak abdul hamid," ujarnya saat dijumpai di Kejari, Kamis siang.
Anehnya, kendati sebagai ketua kelompok ternyata Muhammad Simon tak tahu nama kelompok yang dipimpinnya.
"Saya tak tahu nama kelompok saya, karena surat-suratnya dipegang surya saputra," kilahnya.
Sebuah sumber menyebutkan, total luas lahan HPT di Dusun Pembangunan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya terletak di Dusun Mekar, Desa Senderak.
Menurut sumber yang tak bersedia disebutkan namanya, surat lahan kelompok tani seluas 73,29 hektar diterbitkan dimasa Kades Nurdin Har. Ada juga surat yang diterbitkan era Kades Zainal Abidin.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Bengkalis memeriksa beberapa saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan hutan mangrove yang berada di HPT. Diantaranya, Suhadi alias Ahuat (43) dan istrinya Rahayu, Kades Senderak Harianto, Kadus Mekar dan Kadus Pembangunan, para RT, saksi pelapor dan Zulkifli selaku pengawas tambak (orang kepercayaan Ahuat).
Akan tetapi, dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangan pihak penyidik masih belum menetapkan tersangka.
Ahuat sendiri sudah diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis pada, Rabu (30/11/22) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Ahuat didampingi pengacaranya Haji Jamaludin SH MH dan Suryanto SH. Keduanya juga pengacara Kades Harianto.
Jamaludin ketika dikonfirmasi disela-sela pemeriksaan Ahuat mengungkapkan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait penguasaan lahan HPT berupa hutan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis yang dijadikan tambak udang di bawah bendera CV Hokky Jaya Abadi.
Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, kapasitas Ahuat adalah Direktur CV Hokky Jaya Abadi.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :