Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Pangean Kuansing Hadirkan 4 Saksi
Senin, 27 Februari 2023 - 18:12:14 WIB
TELUK KUANTAN - Tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing akhir September 2022 lalu, Rinto (29), Nilam (43) dan Aprizal (64) menjalani persidangan di PN Teluk Kuantan, Selasa (27/2/2023).
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Guntur Pambudi Wijaya SH MH didampingi hakim anggota Samuel Pebrianto Marpaung SH dan Timothee Kencono Maliye SH itu, dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.
Empat saksi yang dihadirkan yakni anggota Satreskrim Polres Kuansing Bunari Putra, dua pembeli barang korban yang dijual terdakwa Fanza dan Noprianto, serta seorang anak terdakwa Afrizal, Endang.
Bunari dimintai keterangannya terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap terdakwa pelaku. Sedangkan Fanza dan Noprianto dimintai keterangannya terkait pembelian barang milik korban yaitu Hp dan perhiasan yang dijual terdakwa Rinto. Sementara saksi Endang dimintai keterangannya terkait terdakwa Afrizal.
Seperti diketahui, pada 26 September 2022 lalu, masyarakat dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan ibu dan anak dengan korban Hasnawati (60) dan Suryani (25).
Kedua korban ditemukan saling berpelukan di ruang tamu rumahnya dengan kondisi bersimbah darah.
Selanjutnya, 10 hari kemudian, jajaran Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap para pelaku yaitu Rinto, Nilam dan Aprizal.
Dalam kasus ini Rinto ditetapkan sebagai pelaku utama pembunuhan. Sedangkan Nilam dan Aprizal yang merupakan sepasang suami istri dan masih kerabat Rinto.
Keduanya ditangkap karena terlibat dan memiliki peran dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun motif dari pembunuhan tersebut adalah pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :