Tiga Kasir Bersedia Ganti Rugi Rp 390 Juta, Kasus Pencurian di Rintis Mart Disepakati Damai
SELATPANJANG - Dugaan pencurian dan penggelapan di Minimarket Rintis Mart, Selatpanjang berujung damai. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui Restorative Justice.
Para terlapor dan pelapor sudah dipertemukan pada Jumat (24/2/2023) di Mapolres Kepulauan Meranti.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar (AKBP) Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH
mengatakan kedua belah pihak sudah sepakat mereka berdamai.
"Mereka kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dengan cara Restorative Justice. Begitu juga dengan ganti rugi antara mereka," kata Kasat Reskrim AKP Arpandy.
Terlapor yang berjumlah tiga orang bersedia mengembalikan kerugian yang ditimbulkan, sementara pihak pelapor yakni SU alias Aping dari Rintis Mart pun sudah bersedia untuk mencabut laporannya dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Dalam surat perjanjian tersebut, terlapor
mengakui bahwa benar telah melakukan dugaan tindak pidana Pencurian atau penggelapan yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 lalu. Mereka pun bersedia meminta maaf.
Para terlapor juga bersedia mengembalikan kerugian yang dialami oleh pelapor akibat dari dugaan pencurian tersebut.
Sementara itu pelapor yakni SU alias Aping mengaku sudah memaafkan para pelaku dan menerima ganti rugi dari terlapor sebesar Rp 390.000.000 berikut barang bukti sitaan lainnya yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dan atau penggelapan tersebut.
Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan atau menghentikan perkara tersebut dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Diberitakan sebelumnya, tiga wanita yang berperan sebagai kasir di salah satu minimarket yang ada di Selatpanjang melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari kasir dan menghapus belanja yang diinput dari komputer kasir.
Adapun ketiga pekerja perempuan terduga pelaku itu adalah PPY (22), MR (26) dan SDM (24).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesan Tendri Guling menyampaikan Kejadian terjadi pada Kamis (9/2/2023)
Kejadian berawal ketika pelapor SU (41) merasa curiga karena hasil penjualan harian tidak cukup untuk menutup hutang untuk dibayarkan ke agen, sementara orang-orang yang berbelanja di minimarket pelapor sangat ramai seperti biasanya.
"Berdasarkan hal tersebut Pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Rintis Mart pelapor melihat CCTV Toko Rintis Mart yang kemudian melihat saudari PPY dan Sdri MR bekerja tidak seperti biasanya yang mana setelah pembayaran belanja barang oleh pembeli, terlapor tidak menutup laci kasir," ungkap Kapolres.
Melihat hal itu pelapor kemudian menghampiri terlapor untuk memeriksa laci kasir dan ditemukan bahwa terlapor tidak menginput pembayaran belanja pembeli dan ternyata dihapus oleh terlapor dari komputer kasir. Sementara uang pembayaran disimpan dan tidak disetorkan kepada pelapor.
Pelapor juga sempat mengecek diseluruh saku celana dari PPY dan ditemukan uang sebesar Rp1.146.000 yang merupakan hasil dari satu hari melakukan perbuatan tersebut.
Karena tertangkap tangan, PPY akhirnya bahwa MR dan SDM yang merupakan kasir diminimarket tersebut juga melakukan hal yang sama.
"Adapun kejadian tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun selama mereka bekerja sebagai kasir," jelasnya.
Dari kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 buah gelang emas, 4 buah cincin emas, 1 buah gelang kaki emas, 1 buah kalung emas, 5 buah celengan yang berisi uang tunai dan 1 buah buku tabungan.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :