Warga Malaysia Kembali Dideportasi dari Riau, Ini Penyebabnya
Jumat, 24 Februari 2023 - 16:27:34 WIB
PEKANBARU - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dideportasi dari Riau selama Februari 2023. Keduanya menyalahi izin tinggal atau sudah overstay.
Pendeportasian WNA dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai. Itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting.
Pendeportasian terhadap seorang warga Malaysia dengan inisial MA (28). Dia dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan kapal Ferry MV Indomal Kingdom Tujuan Dumai-Melaka pukul 09.00 WIB, Rabu (22/2/2023) kemarin.
Sebelum melakukan pendeportasian, Kanim Dumai telah melakukan pemeriksaan dengan menahan MA sejak tanggal 20 Februari 2023.
"MA datang menggunakan Kapal Indomal Sovereign embarkasi Melaka menuju Dumai pada tanggal 20 Februari 2023 pada pukul 11.10 WIB. Pada saat dilakukan pemeriksaan di konter imigrasi ditemukan bahwa yang bersangkutan pernah masuk Indonesia pada 18 Mei 2022. Namun tidak ditemukan adanya cap tanda keluar," tambahnya.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di ruang office dan didapatkan hasil bahwa MA terindikasi overstay. Pernah keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Melaka pada 14 November 2022 tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian.
Selain MA, pada 3 Februari 2023 lalu, Kanim Dumai juga telah melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia dengan inisial MSR (18).
“Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan emergency certificate atau perlakuan cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru. Karena memang seperti itulah prosedurnya,” kata dia.
"WN Malaysia ini juga overstay atau izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Maka yang bersangkutan juga kami pulangkan ke negaranya," tambahnya.
Ia menegaskan sebagai penjaga pintu gerbang di perbatasan wilayah Indonesia harus selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal. Termasuk dalam hal mengecek dokumen masuk dan keluar Warga Negara Asing.
"Pada setiap pelanggaran administratif yang terjadi, kita selalu menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Rejeki Putera.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :