5 Tahun Buron, Terpidana Kredit Fiktif KUD Rp2,8 M Ditangkap
Kamis, 23 Februari 2023 - 10:11:14 WIB
PEKANBARU - Sunardi (47), terpidana kasus korupsi kredit fiktif kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu, berhasil ditangkap.
Dia diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Rabu (22/2/2023) sore kemarin, di sekitar kebun sawit di Kecamatan Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), setelah 5 tahun menjadi buronan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Sunardi merupakan terpidana pada kasus korupsi kredit fiktif yang dicairkan pada KUD Rahayu Makmur pada tahun 2011 lalu yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,8 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 28 Februari 2018 lalu, Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614.
"Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Ketut kepada halloriau.com, Kamis (23/2/2023).
"Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau," tambahnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :