Hasil Sidang Etik, Bharada E Tak Dipecat dari Polri Tapi Demosi Satu Tahun
Kamis, 23 Februari 2023 - 09:51:44 WIB
|
Bharada E saat menghadapi sidang etik Polri (foto/int) |
Baca juga:
|
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menerima hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil keputusan KKEP menyatakan terdakwa Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri.
Sidang kode etik berlangsung tertutup, digelar selama 7 jam 22 menit di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
"Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) dikutip dari Rmollampung.
Bharada E dikenakan sanksi bersifat mutasi dan selama 1 tahun serta diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada majelis persidangan KKEP dan juga pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan.
Hasil itu karena, Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bharada E juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Bharada E juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Terkait keputusan itu, Bharada E menerimanya dan tak mengajukan banding.
Sebelumnya eks ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu divonis hakim PN Jaksel 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :