Warga Kampar Kiri Tewas Ditembak, Buruh Kebun Sawit Kira Babi Hutan
Selasa, 21 Februari 2023 - 14:23:30 WIB
PEKANBARU - Polisi menangkap KC (41), seorang pekerja buruh panen sawit di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Ia ditangkap atas tuduhan pembunuhan Hendra (44) warga di Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo. Ia menyebut, pelaku ditangkap pada Kamis (16/2/2023).
"Pelaku menembak korban dengan menggunakan senapan angin," sebut Didik dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menembak korban gara-gara disangka mengira babi hutan. Korban saat itu sedang jongkok mengutip berondolan sawit. Pelaku menembak korban dari jarak delapan meter di semak-semak.
"Pelaku ini sehari-hari berburu babi hutan menggunakan senapan angin untuk menambah penghasilan. Jadi, pelaku mengaku saat itu melihat korban memakai baju hitam dikiranya babi hutan lalu ditembak satu kali mengenai bagian kepala korban," sebut Didik didampingi Polres Kampar, AKP Aris Gunadi.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan mayat Hendra di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Minggu (5/2/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan dengan kondisi luka di kepala.
Kejadian ini kemudian diselidiki tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi, akhirnya mengetahui terduga pelaku pembunuhan terhadap Hendra, yakni KC yang telah kabur ke Solok Selatan.
Tim pun berangkat ke Solok Selatan dan berhasil menangkap pelaku, di rumah orangtuanya. Barang bukti yang diamankan, satu pucuk senapan angin, pakaian, karung dan satu buah plastik bening.
"Pelaku berlaku koperatif. Dia mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk diproses hukum lebih lanjut," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KC dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :