INHU - Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja kering di Kota Rengat, Kabuapten Inhu.
Ketiga tersangka tersangka yakni MK alias Anto Jompot (43) dan EN alias Emon (39) warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat, serta VR alias Veri (42) warga Jalan Azki Aris, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.
Para tersangka diringkus Kamis (2/2/2023) pukul 13.30 WIB di rumah tersangka Emon. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu 13 paket berat kotor 2,87 gram dan dua paket ganja kering seberat 1,53 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu (19/2/2023) sore, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat dengan tiga tersangka.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, pada Senin (30/1/2023), pukul 11.00 WIB, seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Kelurahan Kambesko.
"Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Selama di lapangan, tim berhasil mengantongi sebuah nama yang kerap mengedarkan narkoba di kelurahan Kambesko, yakni anto jompot," ucapnya.
"Kamis, 2 februari 2023, pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi anto jompot berada di rumah temannya, emon di jalan hang lekir, gang kuantan barat," ungkapnya.
Tim segera menuju tempat itu, sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi Ketua RT setempat, tim menggerebek rumah Emon.
"Benar saja, dalam rumah itu, ditemukan tiga orang yang sedang bertransaksi narkoba, yakni anto jompot, emon dan veri," tuturnya.
"Ketika digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu dan dua paket ganja kering yang disimpan dibeberapa tempat, penggeledahan berlanjut kerumah anto jompot dan ditemukan satu paket sabu-sabu siap edar dalam lemari pakaian," bebernya.
Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba.
"Barang bukti lain tersebut adalah handphone para tersangka, yang tunai Rp1.050.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit sepeda motor dan lainnya," tutupnya.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :