PEKANBARU - Dirut perusahaan kelapa sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) berinisial JK di Kabupaten Inhu ditetapkan sebagai tersangka karena terus mangkir panggilan penyidik Disnakertrans Riau.
Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, JK ditetapkan tersangka terkait tindak pidana ringan. JK dijerat Pasal 6 ayat (4) UU Pengawasan Perburuhan oleh penyidik PPNS Disnakertrans Riau.
"Itu hanya tindak pidana ringan karena sudah dua kali dipanggil pengawas ketenagakerjaan tidak hadir. Inisial JK," ucap Imron dilansir detik.com, Sabtu (18/2/2023).
Imron memastikan penetapan tersangka terhadap JK belum masuk dalam materi atau substansi pemeriksaan kasus yang dilaporkan pekerja.
Sehingga setelah dia disidangkan, barulah kasus yang dilapor mantan Direktur, Hendry Wijaya diproses.
"Belum masuk ke substansi atau materi pemeriksaan kasus yang dilaporkan pekerja. Tindak pidana ringan ketika tidak hadir dua kali panggilan pengawas ketenagakerjaan, kami jadikan tersangka karena ketidakhadirannya," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Disnaker Riau, Rival Lino menuturkan, JK menjadi tersangka karena tak hadir berulang kali dalam panggilan. Padahal keterangan JK sangat dibutuhkan dalam kasus tersebut.
"Dia menghalangi pengawasan, jadi sudah kita panggil tidak datang. Kita mau minta keterangan tapi tidak datang, padahal itu sangat dibutuhkan. Ini melanggar pasal 6 ayat (4) UU pengawasan perburuhan," terang Rival.
Rival mengungkapkan JK tak bisa ditahan. Namun ada sanksi denda yang harus dibayarkan perusahaan setelah sidang digelar.
"Kalau sudah tersangka, nanti tergantung penyidik. Kita kalau Tipiring sifatnya kita jadi penuntut, tidak ada dipenjara. Tetapi dengan adanya ini, ya kita proses dululah untuk tersangka ini baru nanti kita proses laporan ketenagakerjaannya," kata Rival.
Terpisah, Manager PT NHR, Wiwit Wahyudi saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Dia mengaku kasusnya sudah ditangani tim legal.
"Saya tidak tahu, itu sama legal saja ya," singkatnya.
Sebelumnya mantan direktur PT NHR, Hendry Wijaya menutup akses jalan perusahaan di Desa Siberida, Batang Gansal, Kabupaten Inhu, dengan menanam sawit di tengah jalan, pada Desember 2022 lalu.
Sejak menjabat sebagai Dirut, Hendry memberikan izin lahannya untuk dipakai perusahaan. Hanya saja setelah mundur, dia minta jalan tersebut tak lagi digunakan.
Aksi nekat Hendry memuncak karena dia tak kunjung mendapat uang pesangon. Dimana setelah mundur, dia dijanjikan perusahaan Rp1,3 miliar.
Sebab itulah Hendry mengambil alih lahan untuk ditanami sawit. Ia menuntut seluruh Komisaris PT NHR untuk membayar uang pesangon.
Tidak sampai di situ, Hendry juga memutuskan memasang portal, membuat plang nama dan menanam sawit. Namun untuk warga setempat dia tetap memberi akses jalan hingga akhirnya menggugat ke Disnakertrans Riau.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :