JAKARTA - Perlindungan Bharada Elizer diperpanjang selama enam bulan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyetujui perlindungan dan pemulihan untuk Richard Eliezer Pudihang.
Itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Ia menyebut Richard alias Bharada E sendiri yang meminta permohonan tersebut.
"Richard Eliezer sudah enam bulan dalam perlindungan LPSK sejak 15 Agustus 2022. Kemudian sudah habis enam bulan pertama di bulan Februari ini. Dan permohonan perpanjangan sudah disetujui oleh pimpinan LPSK,” katanya, Jumat (17/2/2023) dikutip Tempo.co.
Edwin menyenut Bharada E bakal memperoleh berbagai macam perlindungan dan layanan pemulihan. Termasuk perlindungan terhadap fisik.
"Artinya nanti Richard Eliezer akan didampingi oleh petugas LPSK di dekatnya saat berada di dalam sel tahanan,” sebut Edwin.
Selain itu, LPSK juga akan memberikan layanan pemulihan psiko-sosial Richard Eliezer. Ia menyebut LPSK melakukan pemulihan terhadap kesehatan psikologis akibat proses pemidanaan yang dialami Eliezer.
“Banyak bentuknya ada resmisi, ada asimilasi, ada cuti menjelang bebas, ada pembebasan bersyarat sebagaimana yang tercantum dalam Permenkumham No.7 tahun 2022,” katanya.
Maka itu LPSK bakal berkoordinasi dengan pihak terkait soal masa tahanan Bharada Eliezer. Termasuk, kata dia, LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan.
Seperti ramai diberitakan, Bharada Eliezer sudah divonis satu tahun enam bulan. Karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie Yosua atas perintah Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri. (*)