Jaksa Pastikan Tak Lakukan Upaya Banding Vonis Bharada Richard Eliezer
Kamis, 16 Februari 2023 - 15:23:07 WIB
PEKANBARU - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Limiu dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Terhadap putusan hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan melakukan upaya banding.
"Terhadap terdakwa richard eliezer pudihang limiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding," kata Kapuspenhum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (16/2/2023) siang.
Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan menimbang beberapa hal.
"Pertama, mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban brigadir nofriansyah yosua hutabarat kepada terdakwa," jelasnya.
Kemudian kedua, kata Ketut, memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.
Selain itu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Limiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :