JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Limiu. Di mana hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan hakim pada Eliezer memang jauh dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.
Di mana hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejagung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," katanya.
Ketut mengatakan, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa.
"Kita masih menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki