Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bharada Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 15 Februari 2023 - 12:54:30 WIB
JAKARTA - Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terbukti bersalah. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis 1,5 tahun penjara.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah dan terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023) dikutip dari Detik.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," sebutnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bharada E dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Bharada E terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :