Lebih Ringan dari Sambo dan Putri
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf "Melawan"
Selasa, 14 Februari 2023 - 16:01:21 WIB
JAKARTA - Divonis jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf tetap berkeras tidak membunuh ajudan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ucap Kuat seusai sidang di PN Jakarta Selatan dilansir detik.com, Selasa (14/2/2023).
Kuat pun tidak terima dengan vonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Kuat menyatakan 'melawan' putusan hakim tersebut.
"Pasti bandinglah," tegas Kuat.
Diketahui, Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa kuat ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kuat ma'ruf 15 tahun penjara," sambungnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :