Terbukti Bersalah, Kuat Maruf Sopir Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:28:07 WIB
PEKANBARU - Kuat Ma'ruf sopir Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara. Hakim memutuskan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.
Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," sambung Wahyu.
Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatannya.
Hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Untuk hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, hakim sudah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi pasangan suami istri itu. Hakim juga menyatakan motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri tidak terbukti secara hukum. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :