PEKANBARU - Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino SH MH mengatakan, perusahaan perkebunan yang tidak membuka hutan karena perolehannya hasil membeli atau akuisisi, tak ada kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Apalagi mereka mendapatkannya dari membeli atau hasil lelang.
Sebenarnya, bagaimana definisi PSDH dan DR dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan? PSDH merupakan pungutan yang dikenakan sebagai nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
Sementara, DR adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.
"Ketentuan PSDH dan DR lahir dari pasal 35 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan ayat (1) setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dan pasal 29, dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi dan dana jaminan kinerja," kata Sadino dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023).
Menurut Sadino, jika dilihat dari aturan hukumnya, PSDH dan DR mempunyai prasyarat subyek hukumnya adalah setiap pemegang izin pemanfaatan hutan, sedangkan izin perkebunan bukan dalam kategori dalam ketentuan ini.
"Maka perlunya lebih diteliti terhadap penggunaan aturan dan izinnya. Karena izin perkebunan dari bupati, sedangkan izin usaha pemanfaatan hutan dari menteri," tegas Sadino.
Sadino berpendapat, adanya ketentuan tersebut karena kebijakan yang selama ini tidak konsisten terkait regulasi negara yang tidak harmonis dan saling tumpang tindih aturan hukumnya telah dilakukan evaluasi oleh pemerintah.
"Setiap orang atau badan hukum apabila terlanjur melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan dan memiliki izin tidak bisa dipidana namun hanya dilakukan tindakan administratif dan diberikan jangka waktu selama tiga tahun sejak berlakunya UU cipta kerja," tambahnya.
Sadino menerangkan, banyak pemegang HGU mendapatkannya dari akuisisi atau jual beli, lelang lembaga perbankan dan juga dari BPPN saat krisis moneter 1998. Sehingga, tak semua pemegang HGU memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) begitu juga pemegang IPK bukan otomatis pemegang izin pelepasan kawasan hutan.
"Waktu itu, banyak pemegang HGU kesulitan meneruskan usahanya karena kesulitan modal. Sehingga HGU yang diperjualbelikan, apalagi menurut aturan jual beli HGU tak dilarang," kata Sadino.
Menurut Sadino, karena investor mendapatkan HGU dari lelang atau membeli maka sebagian besar tidak memiliki IPK. Alasannya, HGU adalah hak atas tanah yang berarti bukan kawasan hutan sehingga untuk apa mengurus IPK.
"Ketelusuran regulasi penting karena tak semua lahan bisa dijadikan perkebunan. Apalagi, sebagian besar lahan sudah tak berhutan sehingga sulit menghitung PSDH dan DR," katanya.
Menurut Sadino, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya hutan diatur UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan dikenal dengan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
Menurut Sadino, pengaturan PSDH dan DR diatur melalui UU No 41/1999 tentang Kehutanan sebagai pengganti dari UU No 5/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
Penulis: Herlina
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :