Oknum TNI AD Ditangkap Jual Amunisi untuk KKB di Nduga
Kamis, 09 Februari 2023 - 11:55:58 WIB
|
Ilustrasi oknum TNI AD diduga jual amunisi ilegal dan mendukung KKB (foto/int) |
Baca juga:
|
JAKARTA - Dua oknum TNI AD di Jayapura, Papua ketahuan menjual amunisi ilegal. Keduanya diduga mendukung Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo. Ia mengatakan, kedua oknum TNI AD itu yaitu Pratu Melkias Sonde Gau anggota Koramil 1702-06/Maki Kodim 1702/JWY dan Prada Melkias Sonde Gau anggota Koramil 1702-07/Kelila Kodim 1702/JWY.
"Keduanya ketahuan menjual amunisi kepada saudara Nusu Kogoya, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Nduga," sebut Kombes Ignatius dikutip tvonenews.com.
Keduanya ditangkap pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 11.45 WIT, bertempat di Tower Sinakma, Jalan Trans Wamena-Mbua, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap Pratu Melkias Sonde Gau dan Prada Melkias Sonde Gau terkait penjualan amunisi. Hasil pengembangan informasi dari saudara Nusu Kogoya yang merupakan salah satu Kepala Desa di Kabupaten Nduga," sebutnya.
Benny Ady Prabowo ungkap kronologi penangkapan dua oknum TNI AD di Papua. Berawal dari penangkapan Nusu Kogoya oleh personel gabungan Satgas Damai Cartenz di Jalan Sinakma Kampung Elekma Kelurahan Sinakma Distrik Wamena.
Hasil pemeriksaan Nusu Kogoya telah menyerahkan amunisi kepada Pratu Melkias Sonde dan Prada Melkias Sonde Gau. Untuk diamankan di Kabupaten Lanny Jaya.
Lalu Satgas Damai Cartenz berkordinasi dengan Satuan Kodim 1702/JWY dan Satuan Subdenpom XVII/Wamena, untuk mengamankan Pratu Melkias Sonde Gau dan Prada Melkias Sonde Gau.
Tim berhasil mengamankan barang bukti di Mapolres Lanny Jaya. Barang bukti itu dihitung jumlahnya sebanyak 77 butir amunisi jenis 5,55 mm. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :