Bripda HS Anggota Densus 88 Disebut Bermasalah, Terlibat Judi Online dan Penipuan
JAKARTA - Bripda HS, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah ditangkap. Bripda HS yang ditetapkan tersangka pembunuhan sopir taksi online itu disebut memang anggota yang bermasalah.
Itu disampaikan Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar. Sosok Bripda HS disebut kerap melakukan pelanggaran dan punya utang pribadi yang cukup besar.
“Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88,” kata Kombes Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023) dikutip dari Republika.co.id.
Selain itu, Bripda HS disebut sudah menipu terhadap teman sesama anggota Polri dan juga masyarakat. Serta melakukan peminjaman uang kepada temannya. Bahkan Bripda HS juga pernah terlibat judi online.
“Tertangkap tangan bermain judi online,” sambung Kombes Aswin lewat keterangannya.
Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka Bripda HS sudah dilakukan sejak awal. Dibuktikan setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan penangkapan.
Kemudian terduga pelaku yang saat ini menjadi tersangka itu berhasil ditangkap. Kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya.
“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” sebutnya.
Seperti ramai diberitakan, Polda Metro Jaya membeberkan motif Bripda HS, anggota Densus 88 Polri melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi bernama Sony Rizal Taihitu (59 tahun). Lokasi pembunuhan di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Disebutnya, Bripda HS nekat melakukan perbuatannya sebab ingin menguasai harta milik korban.
“Proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," terang Trunoyudo.
Namun demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci masalah ekonomi yang tengah dialami Bripda HS sehingga nekat melakukan perbuatan keji.
Saat ini Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :