Bunuh Sopir Taksi, Seorang Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 08 Februari 2023 - 14:03:42 WIB
PEKANBARU - Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror tersangka pembunuhan sopir taksi online. Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan sopir bernama Sony Rizal Tahitu.
Dalam kasus ini, HS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Bripda HS juga sudah ditahan.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan, di sini ada pasal 338 KUHP, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," sebut Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023) dikutip CNNIndonesia.com.
Pasal 338 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.
Sebagai informasi, identitas Bripda HS sebagai tersangka pertama kali diungkap kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu. Jundri menanyakan perkembangan kasus pembunuhan terhadap Sony ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
"Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS," sebut Jundri.
Trunoyudo mengatakan, temuan kartu tanda anggota (KTA) menjadi awal mula penangkapan Bripda HS. Temuan itu ditindaklanjuti Densus 88 dan berhasil menangkap HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama, dengan waktu penemuan jasad korban.
Sementara ini, polisi menyebut motif HS bunuh sopir taksi online itu sebab ingin menguasai harta korban atau faktor ekoomi. Hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :