www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Warning PT EPP: Jika Sampah Menumpuk, Kontrak Bisa Diputus
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bunuh Sopir Taksi, Seorang Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 08 Februari 2023 - 14:03:42 WIB

PEKANBARU - Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror tersangka pembunuhan sopir taksi online. Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan sopir bernama Sony Rizal Tahitu.

Dalam kasus ini, HS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Bripda HS juga sudah ditahan.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan, di sini ada pasal 338 KUHP, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," sebut Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023) dikutip CNNIndonesia.com.

Pasal 338 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.

Sebagai informasi, identitas Bripda HS sebagai tersangka pertama kali diungkap kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu. Jundri menanyakan perkembangan kasus pembunuhan terhadap Sony ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

"Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS," sebut Jundri.

Trunoyudo mengatakan, temuan kartu tanda anggota (KTA) menjadi awal mula penangkapan Bripda HS. Temuan itu ditindaklanjuti Densus 88 dan berhasil menangkap HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama, dengan waktu penemuan jasad korban.

Sementara ini, polisi menyebut motif HS bunuh sopir taksi online itu sebab ingin menguasai harta korban atau faktor ekoomi. Hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi sampah menjadi masalah besar di Pekanbaru sejak akhir Desember 2024 (foto/int)DPRD Pekanbaru Warning PT EPP: Jika Sampah Menumpuk, Kontrak Bisa Diputus
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif (foto/int)DPRD Pekanbaru Desak Hasil Asesmen 4 Kepala OPD Diumumkan
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal salurkan bantuan sembako ke warga terdampak banjir Dusun Kualo (foto/Andy)Kapolres Pelalawan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kualo
Anggota komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka (foto/Mimi)Fasilitas Belum Memadai, Bagus Oka Minta Pengelola Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Berbenah
Bayi perempuan yang terlantar akhirnya dapat orang tua asuh (foto/ist)Bayi Terlantar di Pekanbaru Akhirnya Dapat Orang Tua Asuh
  Rizky Bagus Oka menghadiri sidang pleno LAMR Kota Pekanbaru (foto/Mimi)Hadiri Pleno LAMR Kota Pekanbaru, Ini Harapan Rizky Bagus Oka
Banjir rendam Jalan Lintas Timur Km 83 di Desa Kemang, Pelalawan (foto/IG Polrespelalawan)Banjir di Jalintim Pelalawan Masih Tinggi, Pengendara Motor Diminta Lewat Kuansing
Ilustrasi KPK cegah lima tersangka kasus korupsi Flyover Simpang SKA ke luar negeri (foto/ist)Pengusutan Berlanjut, KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Riau ke Luar Negeri
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang (foto/int)PT EPP Terancam Kena SP2 Jika Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kembali Terjadi
Polda Riau gagalkan peredaran 16,5 ganja kering (foto/MCR)Polisi Gagalkan Peredaran 16,5 Kg Ganja Tujuan Riau dan Jambi, 3 Kurir Ditangkap
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved