PEKANBARU - Seorang mantan manajer Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru berinisial SAL (32) yang tengah hamil 7 bulan, terpaksa mendekam dalam penjara.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, SAL diduga kuat melakukan kejahatan perbankan, penipuan dan penggelapan terhadap nasabah prioritas dengan total kerugian Rp6,79 miliar.
"Berdasar bukti permulaan yang cukup, SAL ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan serangkaian tindak kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022," ungkapnya, Selasa (7/2/2023).
Saat itu, tersangka selaku Relationship Manager PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas.
Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah tiga orang. Hal ini lantas membuat para korban tertarik. Sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan tersangka.
"Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation (konfirmasi penjualan, red) palsu," lanjutnya.
Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya.
Saat itu, tersangka tidak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban. Dia beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.
"Atas kecurigaan tersebut, para nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank. Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan tersangka SAL tidak tercatat pada sistem PT bank CIMB niaga Tbk," sebut Kombes Sunarto.
Alhasil, para korban akhirnya melapor ke Polda Riau. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SAL ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Medan, Sumut pada Sabtu (4/2/2023).
"Tersangka ternyata saat ini sedang hamil 7 bulan," tambahnya.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotokopi dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi dan fotokopi job description jabatan Funding Relationship Manager/Senior Funding Relation Manager PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Kemudian, fotokopi pengangkatan karyawan tersangka, fotokopi surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022, dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru.
Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.
"Namun saat ini masih terus kita dalami. Di samping itu penyidik Subdit II Reskrimsus Polda riau juga sedang melakukan asset trading (penelusuran aset, red) hasil kejahatan lainnya," ucap Kabid Humas Polda Riau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
"Tersangka juga dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Kabid Humas menambahkan, terkait hal ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan para nasabah yang menyimpan uangnya di bank, agar lebih waspada dan hati-hati.
"Jangan mudah tergiur rayuan oknum-oknum pegawai bank, lakukan kroscek dan konfirmasi resmi untuk memastikan produk yang ditawarkan dengan keuntungan yang menggiurkan, merupakan produk resmi yang diluncurkan pihak bank," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :