Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Eks PTT, Tim Advokasi KONI Riau Ajukan Kasasi ke MA
PEKANBARU - Tim Advokasi KONI Riau menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/2/2023) kemarin.
Pengajuan memori kasasi ini dilakukan lantaran KONI Riau tidak sependapat dengan putusan majelis hakim PHI pada PN Pekanbaru, yang mengabulkan sebagian gugatan lima mantan pegawai tidak tetap (PTT) KONI Riau.
Dimana lima mantan PTT KONI Riau ini meminta dibayarkan pesangon sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Meidizon Dahlan, didampingi Wakabid Hukum Aryo Akbar, selaku Tim Kuasa Hukum KONI Riau mengatakan, pihaknya sudah menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim PHI PN Pekanbaru. Pihaknya menindaklanjuti dengan menyampaikan memori kasasi untuk diteruskan ke MA.
Meidizon menuturkan, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan pihaknya dalam memori kasasi tersebut. Pertama, KONI Riau bukan organisasi profit atau badan usaha yang memberikan keuntungan. Organisasi KONI merupakan penerima hibah yang bertugas dalam rangka mengayomi cabang olahraga (Cabor) yang berprestasi.
KONI memiliki tugas dan fungsi serta anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang jelas.
"Organisasi ini mengacu kepada UU RI No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Jadi, bukan mengacu kepada UU RI No 3 tahun 1992 tentang ketenagakerjaan. Sehingga KONI tidak mengenal uang pesangon," ujar Meidizon, Selasa (7/2/2023).
Pertimbangan memori kasasi yang kedua kata Meidizon, pihaknya bersama penggugat telah dimediasi Disnakertrans Riau. Saat itu, pihak Disnakertrans Riau sependapat dengan KONI Riau hanya memberikan sagu hati, karena memang organisasi ini tidak mengenal adanya pesangon.
"Kemudian yang ketiga, pengangkatan pegawai KONI itu berakhir setiap tahunnya sesuai dengan anggaran berjalan, sama dengan halnya pegawai honor instansi pemerintah lainnya. Sehingga KONI riau itu tidak mengenal istilah pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.
Berdasarkan pertimbangan itu, Ia berharap majelis hakim MA dapat menerima permohonan kasasi yang diajukan. Kemudian, meminta majelis hakim MA membatalkan putusan PHI pada PN Pekanbaru Nomor: 57/Pid.Sus-PHI/2022/Pn Pbr tertanggal 19 Januari 2023.
Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim MA untuk dapat membebaskan pemohon kasasi terhadap pembayaran uang pesangon dan uang penggantian hak para penggugat. Lalu, membebaskan pemohon kasasi terhadap pembayaran upah proses para penggugat.
"Sekali lagi, pengajuan kasasi ini bukan masalah kalah dan menang atau kami tidak ingin membayarkan pesangon. Tetapi ini lebih kepada upaya kami memperjuangkan prinsip dalam penata kelolaan keuangan," sebutnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim PHI pada PN Pekanbaru yang dipimpin Daniel Ronald SH MHum, dibantu dua hakim anggota Rustan SH MH dan Arsyawal SE SH dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (19/1/2023) lalu, mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Hakim menyatakan, para penggugat adalah pekerja tetap pada tergugat (KONI Riau, red). Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tergugat terhadap para penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, oleh karenanya batal demi hukum.
Kemudian, hakim menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat putus, karena alasan tergugat melakukan efisiensi berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan.
Menghukum tergugat membayar uang pesangon dan uang penggantian hak para penggugat dengan total jumlah sebesar Rp142.500.000.
Atas putusan hakim itu, KONI Riau selaku tergugat tidak menerimanya dan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Upaya kasasi diajukan Tim Advokasi KONI Riau ke MA, karena dalam perkara PHI tidak mengenal istilah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :