www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Warning PT EPP: Jika Sampah Menumpuk, Kontrak Bisa Diputus
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Eks PTT, Tim Advokasi KONI Riau Ajukan Kasasi ke MA
Selasa, 07 Februari 2023 - 15:51:26 WIB

PEKANBARU - Tim Advokasi KONI Riau menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/2/2023) kemarin.

Pengajuan memori kasasi ini dilakukan lantaran KONI Riau tidak sependapat dengan putusan majelis hakim PHI pada PN Pekanbaru, yang mengabulkan sebagian gugatan lima mantan pegawai tidak tetap (PTT) KONI Riau.

Dimana lima mantan PTT KONI Riau ini meminta dibayarkan pesangon sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Meidizon Dahlan, didampingi Wakabid Hukum Aryo Akbar, selaku Tim Kuasa Hukum KONI Riau mengatakan, pihaknya sudah menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim PHI PN Pekanbaru. Pihaknya menindaklanjuti dengan menyampaikan memori kasasi untuk diteruskan ke MA.

Meidizon menuturkan, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan pihaknya dalam memori kasasi tersebut. Pertama, KONI Riau bukan organisasi profit atau badan usaha yang memberikan keuntungan. Organisasi KONI merupakan penerima hibah yang bertugas dalam rangka mengayomi cabang olahraga (Cabor) yang berprestasi.

KONI memiliki tugas dan fungsi serta anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang jelas.

"Organisasi ini mengacu kepada UU RI No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Jadi, bukan mengacu kepada UU RI No 3 tahun 1992 tentang ketenagakerjaan. Sehingga KONI tidak mengenal uang pesangon," ujar Meidizon, Selasa (7/2/2023).

Pertimbangan memori kasasi yang kedua kata Meidizon, pihaknya bersama penggugat telah dimediasi Disnakertrans Riau. Saat itu, pihak Disnakertrans Riau sependapat dengan KONI Riau hanya memberikan sagu hati, karena memang organisasi ini tidak mengenal adanya pesangon.

"Kemudian yang ketiga, pengangkatan pegawai KONI itu berakhir setiap tahunnya sesuai dengan anggaran berjalan, sama dengan halnya pegawai honor instansi pemerintah lainnya. Sehingga KONI riau itu tidak mengenal istilah pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.

Berdasarkan pertimbangan itu, Ia berharap majelis hakim MA dapat menerima permohonan kasasi yang diajukan. Kemudian, meminta majelis hakim MA membatalkan putusan PHI pada PN Pekanbaru Nomor: 57/Pid.Sus-PHI/2022/Pn Pbr tertanggal 19 Januari 2023.

Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim MA untuk dapat membebaskan pemohon kasasi terhadap pembayaran uang pesangon dan uang penggantian hak para penggugat. Lalu, membebaskan pemohon kasasi terhadap pembayaran upah proses para penggugat.

"Sekali lagi, pengajuan kasasi ini bukan masalah kalah dan menang atau kami tidak ingin membayarkan pesangon. Tetapi ini lebih kepada upaya kami memperjuangkan prinsip dalam penata kelolaan keuangan," sebutnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PHI pada PN Pekanbaru yang dipimpin Daniel Ronald SH MHum, dibantu dua hakim anggota Rustan SH MH dan Arsyawal SE SH dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (19/1/2023) lalu, mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.

Hakim menyatakan, para penggugat adalah pekerja tetap pada tergugat (KONI Riau, red). Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tergugat terhadap para penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, oleh karenanya batal demi hukum.

Kemudian, hakim menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat putus, karena alasan tergugat melakukan efisiensi berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan.

Menghukum tergugat membayar uang pesangon dan uang penggantian hak para penggugat dengan total jumlah sebesar Rp142.500.000.

Atas putusan hakim itu, KONI Riau selaku tergugat tidak menerimanya dan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Upaya kasasi diajukan Tim Advokasi KONI Riau ke MA, karena dalam perkara PHI tidak mengenal istilah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi sampah menjadi masalah besar di Pekanbaru sejak akhir Desember 2024 (foto/int)DPRD Pekanbaru Warning PT EPP: Jika Sampah Menumpuk, Kontrak Bisa Diputus
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif (foto/int)DPRD Pekanbaru Desak Hasil Asesmen 4 Kepala OPD Diumumkan
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal salurkan bantuan sembako ke warga terdampak banjir Dusun Kualo (foto/Andy)Kapolres Pelalawan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kualo
Anggota komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka (foto/Mimi)Fasilitas Belum Memadai, Bagus Oka Minta Pengelola Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Berbenah
Bayi perempuan yang terlantar akhirnya dapat orang tua asuh (foto/ist)Bayi Terlantar di Pekanbaru Akhirnya Dapat Orang Tua Asuh
  Rizky Bagus Oka menghadiri sidang pleno LAMR Kota Pekanbaru (foto/Mimi)Hadiri Pleno LAMR Kota Pekanbaru, Ini Harapan Rizky Bagus Oka
Banjir rendam Jalan Lintas Timur Km 83 di Desa Kemang, Pelalawan (foto/IG Polrespelalawan)Banjir di Jalintim Pelalawan Masih Tinggi, Pengendara Motor Diminta Lewat Kuansing
Ilustrasi KPK cegah lima tersangka kasus korupsi Flyover Simpang SKA ke luar negeri (foto/ist)Pengusutan Berlanjut, KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Riau ke Luar Negeri
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang (foto/int)PT EPP Terancam Kena SP2 Jika Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kembali Terjadi
Polda Riau gagalkan peredaran 16,5 ganja kering (foto/MCR)Polisi Gagalkan Peredaran 16,5 Kg Ganja Tujuan Riau dan Jambi, 3 Kurir Ditangkap
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved