Terseret Kasus Duta Palma, Eks Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 06 Februari 2023 - 20:18:03 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dituntut pidana penjara 10 tahun atas tindakannya bersama-sama dengan Surya Darmadi, selaku pemilik PT Duta Palma Group melakukan korupsi yang merugikan negara hingga seratus triliun lebih.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Dalam tuntutannya, JPU mendakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Raja Thamsir Rachman untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa utama dalam kasus tersebut, yakni Surya Darmadi dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :