Rugikan Negara Ratusan Triliun
Bos Duta Palma Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Senin, 06 Februari 2023 - 19:45:22 WIB
JAKARTA - Pengadilan tipikor PN Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan terkait kasus korupsi pelaksanaan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sidang yang digelar, Senin (6/2/2023) siang tadi, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa, yakni Surya Darmadi selaku boss PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Inhu.
Dalam sidang tersebut, Surya Darmadi didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, juga didakwa dengan kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU dan Ketiga Primair Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"JPU menuntut terdakwa surya darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, JPU juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Jika Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.
Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :