INHU - Polsek Batang Gansal mengamankan seorang wanita berinisial DS (35), warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Rabu (1/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Lintas Samudera (Jalinsam), Desa Danau Rambai.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, dari tangan terangka diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 21,21 gram.
"Untuk mengelabui petugas, sabu itu dimasukkan dalam makanan amplang udang," ucap Misran, Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas peredaran narkoba pada Minggu (29/1/2023) di Jalinsam, Desa Danau Rambai.
"Dari informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan beberapa personel langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan," sebutnya.
"Hingga rabu (1/1/2023), tim terus melakukan penyelidikan dan penyisiran pada tempat-tempat yang dinilai rawan terhadap peredaran narkoba," terangnya.
Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, dua wanita mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan. Satu diantaranya turun dari sepeda motor sambil membawa sebuah kantong plastik dan langsung tinggalkan rekannya.
"Ketika itulah tim mengamankan wanita yang sebelumnya sudah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan," ucap Misran.
Saat digeledah, dalam kantong yang dibawa DS, berisi sebungkus amplang udang, yang setelah diteliti, ternyata terdapat satu plastik hitam berupa paket sabu siap edar.
Mendapatkan barang bukti narkoba, wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Batang Gansal untuk penyidikan lebih lanjut.
"Menurut pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari kenalannya asal kabupaten Inhil. Nama dan identitasnya sudah dikantongi, saat masih diburu," pungkasnya.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :