Sanksi Pemecatan Menanti
Ini Instruksi Tegas Kakanwil Kemenkumham Riau untuk Seluruh Karutan dan Kalapas
Kamis, 02 Februari 2023 - 19:29:12 WIB
INHU - Dalam peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta mencapai target kinerja Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan rapat kerja teknis (Rakernis) Pemasyaraktan tahun 2023 di Kota Pekanbaru, Kamis (2/2/2023).
Kegiatan yang dihadiri seluruh Ka UPT Pemasyarakatan wilayah Riau tersebut mengusung tema 'Peran Intelijen Pemasyarakatan dan Peninigkatan Pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Dalam Melakukan Deteksi Dini Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban di UPT Pemasyarakatan'.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu menyampaikan agar seluruh layanan kepada WBP diberikan secara maksimal, baik itu layanan pemberian hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, asimilasi dan remisi, layanan pembinaan, layanan kesehatan serta pemberian makanan kepada WBP.
"Penuhi hak WBP dengan menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, memberi makanan yang sehat dan higienis, serta senantiasa bersikap humanis. Jangan ada pungutan liar dalam pengurusan administratif. Semua harus sesuai dengan SOP. Jaga marwah pemasyarakatan, jangan sampai menjatuhkan wibawa," tegas Kakanwil.
Selain itu Kakanwil juga memberikan arahan pada seluruh Ka UPT, Maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta masih terdapatnya handphone yang beredar di Lapas dan Rutan menjadi perhatian khusus bagi petugas pemasyarakatan dalam upaya melakukan deteksi dini.
"Saya ingin komitmen saudara sekalian dalam memberantas narkoba dengan bersikap tegas kepada oknum petugas pemasyarakatan yang terlibat narkoba dan penyelundupan handphone ke dalam Lapas/Rutan. Bagi yang coba-coba melanggar, siap-siap saya pecat," tukasnya.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :