Ternyata Masih Mahasiswa, Pembuat Aplikasi Link Undangan Nikah Kuras Rekening Ditangkap Polisi
Kamis, 02 Februari 2023 - 16:43:42 WIB
|
Ilustrasi pembuat aplikasi link undangan nikah ditangkap (foto/int) |
Baca juga:
|
JAKARTA - AI (20), seorang mahasiswa ditangkap tim siber Bareskrim Polri. Ia ditangkap karena membuat aplikasi penipuan dengan modus mengirimkan link undangan elektronik pernikahan melalui pesan WhatsApp.
Kepala Sub Direktorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah, Komisaris Sutomo membenarkan penangkapan tersebut. AI tercatat sebagai warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
AI pembuat aplikasi pembobolan rekening tabungan dengan modus undangan pernikahan ke korbannya. Sutomo menyebut sebelumnya sudah dua orang diamankan pelaku menyebarkan undangan pernikahan yang berisi link penipuan.
"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Siber Mabes Polri. Dia jaringannya yang beli aplikasi yang sudah diamankan di Sumatera dan Kabupaten Wajo," sebut Sutomo, Kamis (2/2/2023) seperti dikutip Merdeka.com.
Sutomo menyebut AI membuat aplikasi dan memperjualbelikan. Lalu pembelinya memanfaatkan aplikasi itu untuk berbuat kejahatan menipu banyak korbannya.
"Modus yang dijalankan para pelaku dengan menyebarkan secara acak ke WhatsApp, dengan bentuk pesan berisi link aplikasi dokumen bertuliskan undangan pernikahan. Korban melihat ada pesan, dan diminta untuk membukanya dengan pura-pura saling kenal," sebut Sutomo.
Jika korban terperdaya dengan membuka pesan itu, kata Sutomo, secara otomatis data dalam handphone terunduh hingga masuk ke sistem perbankan. Saat korban membuka aplikasi mobile perbankan di ponselnya maka langsung terbaca pada sistem aplikasi.
"Pelaku kemudian mengubah nomor pin dan menguasai. Selanjutnya, menguras isi tabungan korban dengan mentransfer ke rekening lain," sebut Sutomo.
Aksi kejahatan siber telah terjadi di beberapa daerah termasuk Sulsel. Sejumlah korban bahkan telah melaporkan kejadian penipuan tersebut dengan kerugian puluhan juta.
Korbannya yang melapor ada dua orang. Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses. Kami terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya," sebutnya.
Sutomo pesan warga agar berhati-hati saat menerima pesan dari orang tidak dikenal. Alasannya, hal tersebut, bisa menjadi awal korban penipuan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :