Iming-iming Diberi Uang, 2 Pemuda di Pekanbaru Cabuli Bocah 13 Tahun
Senin, 30 Januari 2023 - 22:59:17 WIB
PEKANBARU - Dua pemuda di Pekanbaru berinisial AI (28) dan AT (20) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru usai melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengungkapkan, keduanya ditangkap pada Kamis (26/1/2023), setelah sebulan menjadi buronan.
Tim Opsnal yang mendapatkan laporan dari orangtua korban, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku dan diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur telah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, oleh penyidik PPA," kata Andrie, Senin (30/1/2023).
Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan merayu korban agar mau dicabuli dan mengiming-imingi korban akan diberi sejumlah uang.
"Korban diiming-iming uang oleh pelaku," ucapnya.
Kedua pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :