Kedapatan Suling Solar, 2 Pelaku Penyalahguna BBM Subsidi Diringkus Polsek Tambang
Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:34:37 WIB
KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tambang meringkus dua pria berinsial AL (46) dan AA (26) yang diduga melakukan kejahatan penyalahgunaan BBM di Jalan Raya Bangkinang-Pekanbaru KM 28, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang memindahkan solar dari truk ke sebuah jerigen 35 liter.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek tambang," ucap Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes SH MH dilansir mcr, Sabtu (28/1/2023).
Mardani menuturkan, aksi kedua pelaku terungkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang didalami dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, sebuah truk bernomor polisi BM8129FQ yang disebutkan milik pelaku AL sedang berhenti di sebuah rumah.
Setelah didalami lagi, rumah tersebut diinformasikan milik pria inisial AL. Petugas yang mendatangi lokasi menemukan tersangka AA sedang memindahkan minyak dari tangki truk ke sebuah jerigen besar.
"Tersangka AA ini tertangkap tangan sedang memindahkan minyak dari truk ke dalam jerigen," ungkap Mardani.
Tim Reskrim langsung bergerak ke dalam rumah dan menemukan 16 jerigen berisikan BBM bersubsidi jenis solar kurang lebih 544 liter dan lima jerigen kosong.
"Selain barang bukti truk dan BBM, tim Reskrim turut mengamankan selang beurukuran 3/4 sentimeter sepanjang satu meter sebagai barang bukti," terang Kapolsek.
Masih kata Mardani, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :